PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2017
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
