PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 40
BAB 9 — ACTION PLAN
(1) Perencana Keuangan wajib menyusun dan menerapkan action plan mengenai kebijakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki hubungan usaha dengan Perencana Keuangan sebelum Peraturan PPATK ini berlaku. (2) Penerapan Prinsip Mengenali pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. penilaian risiko terhadap Pengguna Jasa; dan b. ketersediaan informasi dan/atau Dokumen Pengguna Jasa yang memadai yang telah diperoleh Perencana Keuangan sebelum Peraturan PPATK ini berlaku.
