PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 39
BAB 8 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI
(1) Perencana Keuangan wajib melakukan identifikasi dan penilaian risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang mungkin timbul atas: a. pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme baru atas jaringan keuangan; dan
b. penggunaan atau pengembangan teknologi baru, baik untuk produk baru maupun untuk produk yang sudah ada. (2) Perencana Keuangan harus melakukan penilaian risiko sebelum pemanfaatan produk dan pemanfaatan atas produk tersebut, praktek usaha, dan teknologi. (3) Perencana Keuangan harus melakukan upaya yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko atas produk, praktek usaha, dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
