Pasal 18
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pengguna Jasa
atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari: a. pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa; b. informasi otoritas berwenang; dan/atau c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (3) Kewenangan mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengguna Jasa atau Dokumen lain yang sejenis. (4) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): a. orang perseorangan; b. Korporasi; dan c. perikatan lainnya (legal arrangements).
