PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 17
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Perencana Keuangan wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan dokumen sebagai berikut: a. surat penunjukan bagi pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan.
