PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 96
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan layanan kepegawaian Pusat, pelaksanaan pengelolaan keuangan Pusat, pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat.
