Pasal 97
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pengelolaan kearsipan; c. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan perlengkapan; e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; f. pelaksanaan layanan kerumahtanggaan termasuk keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan; g. pelaksanaan administrasi Pembuatan Komitmen; h. pengelolaan Barang Milik Negara pada Pusat;
i. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan penganggaran; j. pengelolaan layanan kepegawaian; k. pelaksanaan urusan perbendaharaan; l. pelaksanaan urusan keuangan termasuk pengelolaan gaji dan tunjangan; m. penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan, kepegawaian, dan keuangan; dan n. penyusunan proses bisnis Pusat.
