PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 95
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional baik di tingkat nasional maupun internasional, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural, dan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan.
