Pasal 94
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Bidang Program dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan/kurikulum, modul, metode pembelajaran, materi serta jadwal pendidikan dan pelatihan; b. menyiapkan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; c. menyiapkan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan; d. menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan; e. menyiapkan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan; f. menyiapkan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; g. menyiapkan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di Pusat, dan pengembangan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan h. menyiapkan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
