PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 90
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. (3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama.
