PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 89
BAB 8 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja serta melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, urusan perencanaan dan anggaran Pusat Teknologi Informasi, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat dan pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
