Pasal 88
BAB 8 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Operasi Sistem Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan cetak biru infrastruktur, operasional, arsitektur teknologi informasi; b. menyiapkan pengelolaan dan pengkajian arsitektur teknologi informasi; c. menyiapkan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi; d. menyiapkan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi; e. menyiapkan bahan rumusan dan penyampaian bahan dan rekomendasi sistem teknologi informasi; f. menyiapkan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi; g. menyiapkan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi; h. menyiapkan pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi; i. menyiapkan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan Disaster Recovery Plan; j. menyiapkan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan
k. menyiapkan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang operasi sistem teknologi informasi.
