Pasal 87
BAB 8 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Bidang Pengembangan Aplikasi Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, dan evaluasi keamanan; b. menyiapkan bahan rumusan dan penyampaian bahan dan rekomendasi sistem aplikasi, perancangan sistem
aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data; c. menyiapkan pelaksanaan pemograman dan implementasi sistem aplikasi; d. menyiapkan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan; e. menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi; dan f. menyiapkan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang pengembangan aplikasi sistem.
