Pasal 75
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan; b. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim anti
pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya; c. menyiapkan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK; d. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pengelolaan situs/website PPATK serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK; e. menyiapkan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat; f. menyiapkan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat; g. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan h. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
