Pasal 74
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri;
b. menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak luar negeri terkait; c. menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri; d. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional; e. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal; f. menyiapkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan g. menyiapkan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik-praktik terbaik (best practice) atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
