Pasal 73
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri; b. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri; c. menyiapkan pengoordinasian dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK; d. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima; e. menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan f. menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri.
