PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 72
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri; b. Kelompok Kerja Sama Luar Negeri; dan c. Kelompok Hubungan Masyarakat.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
