PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 76
BAB 7 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. (3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
