Pasal 69
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Riset dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang riset dan pengembangan; b. menyiapkan pelaksanaan kegiatan untuk meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait dalam rangka melakukan riset dan pengembangan; c. menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan riset; d. menyiapkan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme; e. menyiapkan bahan rumusan rekomendasi dan strategi nasional atas pelaksanaan rekomendasi hasil penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan f. menyiapkan bahan rumusan current dan emerging tipologi sebagai referensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme internasional.
