Pasal 68
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; b. menyiapkan pelaksanakan pemeriksaan sebagai tindak lanjut hasil analisis, hasil audit kepatuhan dan audit khusus, serta informasi lainnya; c. menyiapkan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya; d. menyiapkan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analis Transaksi; e. menyusun laporan hasil pemeriksaan; f. menyiapkan penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya; g. menyiapkan pelaksanaan penghentikan sementara transaksi kepada Pihak Pelapor, dan pemberian bahan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; h. menyiapkan pelaksanaan pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan i. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
