Pasal 67
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank; b. menyiapkan pelaksanakan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas hasil analisis, hasil audit kepatuhan dan audit khusus, serta informasi lainnya; c. menyiapkan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan, pelaksanaan koordinasi pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya; d. menyiapkan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analisis Transaksi, penyusunan laporan hasil pemeriksaan; e. menyiapkan penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya; f. menyiapkan pelaksanaan permintaan penghentian sementara transaksi kepada Pihak Pelapor, dan pemberian bahan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; dan g. menyiapkan pelaksanaan pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi
permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan.
