PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 66
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan terdiri atas: a. Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank; b. Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non- Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; dan c. Kelompok Riset dan Pengembangan. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
