Pasal 65
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pihak Pelapor sebagai tindak lanjut atas hasil analisis, hasil audit kepatuhan dan audit khusus, serta informasi lainnya; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analisis Transaksi; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pemeriksaan; f. penyiapan penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya; g. penyiapan koordinasi dalam pelaksanaan permintaan kepada Pihak Pelapor untuk penghentian sementara
transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. penyiapan koordinasi pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; j. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kegiatan untuk meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait dalam rangka melakukan riset dan pengembangan; k. penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan riset; l. penyiapan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; m. penyiapan bahan rumusan rekomendasi dan strategi nasional atas pelaksanaan rekomendasi hasil penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; n. penyiapan bahan rumusan current dan emerging tipologi sebagai referensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme internasional; o. penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang pemeriksaan, riset dan pengembangan; p. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan q. pelaksanaan administrasi Direktorat.
