PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 64
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pemeriksaan, riset dan pengembangan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan dan informasi transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor dan instansi terkait lainnya, riset, penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
