Pasal 63
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Analisis Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pertukaran informasi; b. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; c. menyiapkan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi, pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis; d. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; e. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan; f. menyiapkan perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis; g. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan verifikasi dan analisis atas permintaan informasi dari aparat penegak hukum, lembaga lain dan financial intelligence unit Negara lain; i. menyiapkan pengelolaan korespondensi pertukaran informasi, pelaksanaan kegiatan analisis dinamis; dan j. menyiapkan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya.
