Pasal 62
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Analisis Laporan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang analisis laporan Non-Bank; b. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Non- Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, dan Profesi, lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat; c. menyiapkan pelaksanaan kegiatan analisis terhadap laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, dan Profesi,
lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat; d. menyiapkan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; e. menyiapkan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi, pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis; f. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; g. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan, perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis; h. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyiapkan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan j. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
