Pasal 61
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok Analisis Laporan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang analisis laporan Bank; b. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, lembaga lain dan financial intelligence unit negara lain; c. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan analisis terhadap laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, lembaga lain, dan financial intelligence unit negara lain; d. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; e. menyiapkan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi,
pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis; f. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana; g. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan, perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis; h. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menyiapkan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya, pelaksanaan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan informasi.
