Pasal 52
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan hukum; b. menyiapkan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum; c. menyiapkan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum; d. menyiapkan koordinasi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; e. menyiapkan pelaksanaan diseminasi peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; f. menyiapkan pelaksanaan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, rekomendasi, konvensi, dan standar internasional, produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta ketentuan internal PPATK; g. menyiapkan pelaksanaan penanganan judicial review atau hak uji materiil atas peraturan perundang- undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
h. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
