Pasal 51
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Analisis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan penyusunan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK; b. menyiapkan penyusunan pemberian peringatan atau pengenaan sanksi dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor; c. menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
d. menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan e. menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
