PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 53
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK; b. menyiapkan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli; c. menyiapkan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi, pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan d. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
