Pasal 46
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; b. menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; c. menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; d. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; e. menyiapkan usulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, pelaksanaan
koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; f. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan g. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
