PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 47
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pemantauan Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang Pemantauan Pengawasan Kepatuhan; b. menyiapkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; c. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait; dan d. menyiapkan usulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit.
