Pasal 45
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan/atau audit khusus terhadap Penyedia Jasa Keuangan; c. menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan; d. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait; e. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Jasa Keuangan; f. menyiapkan usulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit; dan g. menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan.
