PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 44
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Pengawasan Kepatuhan terdiri atas: a. Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan; b. Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; dan c. Kelompok Pemantauan Pengawasan Kepatuhan. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
