Pasal 43
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Direktorat Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan; b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor; c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor; d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait; e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor; f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit; g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit; i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; j. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
