PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 42
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan; b. menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan, audit khusus; c. menyiapkan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; dan d. menyiapkan pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
