Pasal 41
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Pengelolaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; b. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
c. menyiapkan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor; d. menyiapkan penyusunan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan; e. menyiapkan usulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan; dan f. menyiapkan pelaksanaan usulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
