Pasal 40
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyiapkan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung dan petugas administrator Pihak Pelapor; b. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor; c. menyiapkan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan asistensi Pihak Pelapor; d. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor; e. menyiapkan pelaksanaan evaluasi terhadap pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor; f. menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan; g. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan h. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
