Pasal 39
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok Kebijakan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan; b. menyiapkan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang; c. menyiapkan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak pelapor; d. menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor; e. menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut atas permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan; f. menyiapkan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan; dan
g. menyiapkan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK.
