PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 38
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Direktorat Pelaporan terdiri atas: a. Kelompok Kebijakan Pelaporan; b. Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor; dan c. Kelompok Pengelolaan Pelaporan. (2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
