Pasal 37
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan; b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor; e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan; f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan; g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK; h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung dan petugas administrator Pihak Pelapor; i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor; j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor; k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor; l. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi; m. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor; n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya; o. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan serta audit; p. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor; q. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan; s. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur; t. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan u. pelaksanaan administrasi Direktorat.
