PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 36
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan, pelaksanaan bimbingan terhadap Pihak Pelapor, pengelolaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor, dan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit.
