PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, analisis jabatan dan evaluasi jabatan, pelaksanaan koordinasi keberlangsungan proses bisnis dan prosedur kerja, pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, pengelolaan administrasi Reformasi Birokrasi, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
