PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 32
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
