PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, pengelolaan assessment center, pola karir, kesejahteraan, pelaksanaan koordinasi pemberian penghargaan, pelaksanaan koordinasi pemenuhan narasumber atau pembicara atas
permintaan dari instansi atau lembaga lain, dan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
