PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian, pelaksanaan penegakan disiplin pegawai, dan kode etik penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan pengorganisasian regulasi di bidang sumber daya manusia.
