PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan...
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
