Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai; b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian; c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai; d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia; e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia; f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan assessment center; g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai; h. koordinasi pemenuhan narasumber atau pembicara atas permintaan dari instansi atau lembaga lain; i. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
j. pengelolaan organisasi, analisis jabatan dan evaluasi jabatan; k. koordinasi keberlangsungan proses bisnis dan prosedur kerja; l. koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; m. pengelolaan administrasi Reformasi Birokrasi; n. pengelolaan proses bisnis Biro; dan o. pelaksanaan administrasi Biro.
