PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 18
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas: a. ruang kelas, ruang diskusi, ruang pendidik; dan b. laboratorium, perpustakaan, mes, ruang makan, ruang rekreasi/olahraga, tempat ibadah, dan poliklinik.
