PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 17
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas: a. modul, buku-buku referensi, bahan tayang; b. komputer, printer, proyektor, jaringan internet, perangkat lunak aplikasi; dan c. perangkat pengeras suara di kelas dan lapangan.
